Komisi IV Berharap Program Penyelia Mitra Tani Kementan Tetap Dilanjutkan
Jakarta (18/8) –
Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai keberadaan tenaga
pendamping Penyelia Mitra Tani (PMT) yang berada di bawah wewenang
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menjadi hal yang
harus dilanjutkan.
Sebab, program yang diluncurkan sejak
tahun 2008 ini, berperan penting dalam mendukung pencapaian Swasembada
Pangan yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Dalam rangka Swasembada Pangan,
kehadiran PMT tidak dapat dinafikan. Oleh karena itu, PMT mempunyai
fungsi dan peran stategis untuk mendampingi para petani yang tergabung
dalam kelompok Gapoktan (Gabungan Kelompok Petani),” jelas Akmal saat
menerima aspirasi dari puluhan tenaga pendamping PMT di Ruang Pleno
Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Diketahui, menurut salah seorang tenaga
pendamping PMT, Ahmad, program ini direncanakan untuk dihentikan pada
Bulan Agustus 2016 ini karena tidak adanya alokasi anggaran dari
Kementerian Pertanian.
“Padahal anggaran Kementerian Pertanian
27 Milyar, sedangkan Program PMT tidak sampai 1 persen darinya. Dana 27
Milyar tersebut bukan dana kecil, maka butuh pendampingan ke petani.
Oleh karena itu, keberadaan PMT menjadi sangat dibutuhkan oleh kelompok
tani,” jelas Ahmad kepada Fraksi PKS.
Dengan demikian, tambah Akmal, Komisi IV
bersama Dirjen PSP Kementan akan serius mengkaji agar dasar hukum
program tersebut menjadi kuat. Sebab, dari segi kebutuhan, keberadaan
pendamping petani, khususnya pertanian organik, jumlahnya terus
berkurang setiap tahun.
“Oleh karena itu, kami mohon juga agar
para pendamping PMT ini sampaikan ke kepala daerah, DPRD, dan petani di
daerah masing-masing, agar persoalan ini menjadi masalah nasional dan
kehadiran PMT sangat dibutuhkan,” jelas Akmal dengan didampingi pula
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS yang lain, yaitu Hermanto.
Hingga kini, para pendamping PMT
tersebut mengaku telah bertemu dengan Pimpinan Komisi IV DPR RI agar
melakukan komunikasi intensif ke Kementerian Pertanian. Berharap, DPR RI
akan memperjuangkan alokasi anggaran serta kejelasan status , baik
diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau diperpanjang kontrak
hingga tahun 2019.
Post a Comment