Jangan Serahkan Jutaan Lapangan Kerja kepada Pekerja Tiongkok
Jakarta (20/7)
– Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengingatkan pemerintah agar
tidak menyerahkan jutaan lapangan kerja di dalam negeri kepada pekerja
asal Negeri Tiongkok. Oleh karena, menurut Hermanto, saat ini terdapat
28,51 juta orang miskin di Indonesia yang harus dilindungi oleh negara,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.
Hal ini disampaikan Hermanto menanggapi masuknya pekerja asal Tiongkok yang dipekerjakan pada proyek-proyek besar di Indonesia.
"Tugas negara akan lebih ringan
apabila lapangan pekerjaan yang dialokasikan untuk 10 (sepuluh) juta
pekerja asing asal Tiongkok. dialihkan kepada WNI yang miskin tersebut,"
papar Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Jika pemerintah membiarkan para
pekerja asal Tiongkok itu bekerja di Indonesia, menurut Hermanto,
berarti pemerintah lebih memilih pekerja asing daripada rakyatnya
sendiri untuk mengisi 10 juta lowongan pekerjaan tersebut.
"Di negara mana pun pemerintah ada
untuk menyejahterakan rakyatnya. Caranya antara lain dengan menyediakan
lapangan pekerjaan. Bukan sebaliknya, lapangan pekerjaan yang tersedia
diperuntukkan pekerja asing,” tegas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan
Sumatera Barat I ini.
Dengan memilih pekerja asing
berarti Pemerintah secara sadar memutuskan 10 juta rakyatnya sendiri
menganggur dan tetap miskin. "Ini bertentangan dengan semangat
pengentasan kemiskinan,” ucapnya.
Lebih jauh Hermanto mengingatkan
bila para pekerja asal Tiongkok tersebut dibiarkan akan berdampak banyak
ke berbagai sector persoalan. “Mereka bisa merebut lapangan pekerjaan
WNI dan menyebabkan pengangguran meningkat,” jelas Hermanto.
Mereka yang masuk ke sektor pertanian, lanjutnya, dalam jangka panjang berpotensi menguasai lahan pertanian.
"Bila itu terjadi, maka pangan
kita didalam negeri sendiri akan dikuasai asing. Di negeri ini akan
terjadi neokolonialisme,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI bidang
Pertanian ini.
Post a Comment