UU Pilkada Disahkan, FPKS Kritisi Keharusan Legislator Mundur
Jakarta (2/6) – Ketua Fraksi PKS DPR RI
Jazuli Juwaini memberikan catatan kritis atas Revisi UU Pilkada yang
telah disahkan dalam rapat paripurna bersama dengan Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Salah satu catatan kritis yang disoroti
Jazuli adalah keharusan legislator (DPR, DPRD, dan DPRD) yang diharuskan
mundur saat berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Padahal, di sisi lain, calon yang berasal dari petahana hanya cukup
mengajukan cuti
“Fraksi PKS sejak awal memperjuangkan
agar Anggota Legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Sikap ini
diperjuangkan bukan untuk melindungi para legislator apalagi mendorong
untuk rakus kekuasaan, tapi lebih pada keinginan untuk menegakan
keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada,” jelas Jazuli.
Dalam hal Keadilan (equal treatment), Jazuli mempertanyakan perbedaan perlakuan antara petahana dengan legislator yang harus mundur.
“jika petahana tidak perlu mundur,
mengapa legislator harus mundur? Justru ketika argumentasi yang dibangun
adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin
menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah para petahana,” jelas
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Banten III ini.
Dalam hal Perbaikan Sistem Demokrasi,
justru Jazuli menilai selama ini petahana yang memiliki peluang terbesar
untuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Oleh karena,
para petahana tersebut memungkinkan untuk mengarahkan aparat birokrasi,
mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa untuk memilih dirinya.
“Sementara legislator tidak ada ruang
untuk itu, dia tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran,”
ungkap Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.
Padahal, jika legislator tidak
diharuskan untuk mengundurkan diri, hal itu akan semakin menyemarakkan
kontestasi demokrasi di daerah, agar dapat memunculkan banyak alternatif
calon yang mumpuni dan kompetitif.
“Fakta membuktikan, ketika
calonincumbent cukup kuat maka tokoh lokal tidak ada yang berani maju,
akhirnya dipakasakan maju calon boneka atau ‘calon seadanya’. Jika
legislator, khususnya di pusat tidak perlu mundur, maka pasti akan
muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju,” papar Jazuli.
Meskipun demikian, Fraksi PKS tetap
menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPR hingga pengesahan RUU
tersebut di rapat paripurna, dikarenakan sudah ditempuh melalui
mekanisme yang demokratis.
“Fraksi PKS menghormati pengambilan
keputusan RUU ini yang sudah ditempuh secara demokratis. Mudah-mudahan
penyelenggaraan Pilkada makin demokratis dan berkualitas,” ungkap
Jazuli.
Post a Comment