PKS Akan Panggil Mendagri Soal Penghapusan Perda Bernafaskan Islam
Anggota
Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf akan
memanggil menteri dalam negeri Tjajo Kumolo terkait penghapusan secara
sepihak penghapusan 3143 Peraturan Daerah (Perda), termasuk didalamnya
perda bernuansa Islam.
“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” Ujar Muzammil kepada islamedia, selasa(14/6/2016).
Almuzammil
yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa
Pemerintah tidak boleh asal menghapus Perda, karena berkaitan dengan
otonomi daerah.
Menurut
Muzammil seharusnya Pemerintah Pusat menghormati produk peraturan daerah
yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan
kearfilan lokal masing-masing daerah.
“Mari
kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI
1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi
Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun
tanpa kajian yang matang,” tegas Muzammil.
sumber : [islamedia/muzz]
Post a Comment