Tiga Desakan Agar Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Seksual
Jakarta
(22/5) -- Ketua Bidang Kesejahteraan (Kesra) DPP PKS Fahmy Alaydroes
mengatakan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus-kasus
perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang menyeruak di negeri
ini, apalagi yang menjadi korban kebanyakan adalah anak-anak.
"Perzinaan, kekerasan dan
penyimpangan seksual adalah perilaku asusila yang menabrak dan
melanggar norma, nilai dan aturan agama maupun negara, dan pasti akan
meruntuhkan martabat dan merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia,"
kata Fahmy di Jakarta, Sabtu (22/5).
Ia meyakini bahwa tindakan
perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual terjadi karena banyaknya
faktor yang memicu dan memacunya, antara lain tayangan pornografi dan
pornoaksi yang semakin merajelala, terutama melalui media internet dan
tayangan televisi, yang semakin mudah diakses dan dilihat oleh
masyarakat, dan juga oleh anak-anak kita," katanya.
Selain itu, katanya, peredaran
narkoba dan minuman keras yang semakin menyebar dan semain mudah
didapatkan oleh siapa saja dengan berbagai cara dan lemahnya pelaksanaan
pendidikan moral, budi pekerti dan akhlak baik di semua jenjang dan
jalur pendidikan kita," ujar Fahmy.
"Lemahnya perlindungan keamanan terhadap mereka yang berpotensi menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual
Lemahnya penegakkan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang telah terbukti bersalah," ucapnya.
PKS, katanya, mendesak
Pemerintah Pusat bahu-membahu bersama Pemerintah Daerah untuk lebih
serius, seksama dan terpadu secara aktif dengan cara mengendalikan,
menertibkan, bahkan melarang secara tegas segala pemicu dan pemacu
tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual, terutama dalam
hal tayangan pornografi dan pornoaksi di media internet/televisi, dan
perederan minuman keras dan narkoba.
"Yang kedua, meningkatkan rasa
aman kepada kehidupan masyarakat, terutama kepada mereka yang potensial
menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual.
Memperberat hukuman pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual
dengan hukuman yang menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Yang ketiga, katanya,
mengaktifkan dan mengefektifkan pendidikan akhlak, moral atau budi
pekerti di segala jalur dan jenjang pendidikan nasional, bekerja sama
dan melibatkan seluruh masyarakat.

Post a Comment