Pemerintah Harus Segera Cabut PP 78 Tahun 2015
Jakarta (1/5) –
Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah untuk segera
mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Hal tersebut dikatakan dalam rangka memeringati Hari Buruh (May Day) 2016
“Panja DPR RI tentang PP Nomor 78 tahun
2015 telah sepakat bahwa PP tersebut sangat merugikan pekerja,” jelas
Ansory bersama ribuan buruh di Geloran Bung Karno, Jakarta, Minggu
(1/5).
Ansory menegaskan bahwa PP Nomor 78
harus dicabut sebab tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003
Pasal 8 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “para pekerja berhak
mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, dan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi”
Selain itu, Ansory menilai dengan adanya
Penetapan PP yang hanya disusun 1 kali saja dalam kurun waktu 5 tahun,
membuat pemerintah telah menghilangkan kebebasan berunding bagi buruh
dengan pemberi kerja, dan pemerintah.
“PP ini juga mengembalikan rezim upah
murah dan memiskinkan pekerja atau buruh. Malu kita, malu!” jelas
politisi PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Ansory menambahkan jika dibandingkan
berdasarkan upah, negara Indonesia menempatkan posisi nomor 3 terbawah
untuk negara se-Asean.
“Sungguh miris, dan malu kita. Makanya PP nomor 78/2015 harga mati untuk dicabut oleh Pemerintah,” lanjut Ansory Siregar.
Dengan adanya May Day ini, Ansory
berharap agar jangan ada lagi perbuatan atau perilau dari para aparat
untuk mengkriminalisasi buruh dan rakyat.
“Mayday seharusnya menghadirkan rasa
perjuangan dan kebanggaan sebagai kelas pekerja, yang punya hak sama
dalam mendapatkan kesejahteraan di negara tercinta ini," katanya.
Post a Comment