Pembebasan Tanah Tol Batang-Semarang Diminta Segera Tuntas
Semarang (24/5) --
Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah,
Hadi Santoso meminta agar pembebasan tanah untuk megaproyek tol
Batang-Semarang segera dituntaskan.
“Untuk sesi I, yakni Kabupaten Batang
dan Kabupaten Kendal masih ada 5050 bidang tanah yang belum tuntas
penyelesaiannya, kemudian di sesi II, yakni di Kota Semarang, masih ada
2550 bidang tanah yang belum tuntas,” ujar Hadi Santoso, saat
menyampaikan pemaparan dalam diskusi “Mendorong Penyelesaian Tol
Batang-Semarang” di gedung DPRD Jateng, Selasa (24/5).
Pada sesi I, misalnya, di Kabupaten
Kendal, wilayah yang akan dilalui proyek tol ini sepanjang 37 kilometer
dan melewati 7 kecamatan Weleri, Ringinarum, Gemuh, Pegandon, Ngampel,
brangsong, dan Kaliwungu selatan.
Sebagai contoh, kata Hadi, beberapa
persoalan tersebut misalnya terkait mekanisme pembayaran, seperti warga
desa Tegorejo dan Wungurejo, Kecamatan Ringinarum belum menyepakati
harga penggantian tanah yang diberikan oleh tim appraisal Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan bahwa tanah yang dilalui
termasuk lahan pertanian produktif.
Yang menjadi salah satu polemik adalah
warga menuntut penaikan harga penggantian tanah ke pengadilan negeri
kendal dan mendapat putusan kenaikan nilai ganti rugi tanah. “Kemudian
di desa lainnya yakni di Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel, warga
menolak upaya negosiasi dari tim pembebasan tanah jalan tol. Di sini
masih terjadi tarik ulur terkait besarnya uang ganti rugi,” ujarnya.
Dengan persoalan ganti rugi tersebut,
Hadi berharap secepatnya diselesaikan, mengingat jalur tol ini adalah
salah satu alternatif selain jalur pantai utara dan pantai selatan
Jateng.
“Harus segera bisa segera selesai,
karena untuk mengiringi Pantura sebagai jalan alternatif, karena
terkadang yang biasanya memicu keresahan dan pergerakan warga itu sudah
pembebasan tapi belum dibayarkan ganti ruginya, namun sudah mulai
dilakukan pembersihan,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
ini.
Khusus di Kabupaten Batang, imbuh Hadi,
pemerintah harus benar-benar jeli agar proses komunikasi dan pembayaran
ganti rugi kepada masyarakat bisa terselesaikan dengan baik. Polemik
terkait pembangunan jalan tol Batang-Semarang, kata Hadi, harus
mendapatkan titik kesepakatan antara warga dan pemerintah supaya tidak
ada pihak yang merasa dirugikan.
“Batang ini mirip dengan beberapa daerah
karena ada dua megaproyek nasional yang cukup besar, yakni proyek PLTU
dan jalan tol, sehingga kami meminta pemerintah untuk memahami prinsip
bahwa ini adalah pembangunan bersama, dan tidak mungkin pembangunan bisa
menguntungkan semua pihak, namun yang terpenting adalah siapapun yang
kurang beruntung tidak boleh terdzalimi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Urip Sihabbudin mengatakan bahwa
terkait dengan proses ganti rugi lahan jalan tol akan diselesaikan
secepatnya agar proses pembangunan fisik segera di selesai. “Kaitan
dengan jalan tol di beberapa wilayah kami sampaikan di Batang baru 20,5
persen, adapun pengadaan tanah bisa diselesaikan pada bulan Juli tahun
2016 ini,” katanya.
Sebagai informasi, Jateng sendiri
diminta pemerintah pusat pada pembangunan jalan tol Batang-Semarang
untuk melakukan upaya percepatan, baik pada pembebasan lahan maupun
pembangunan fisik.

Post a Comment