Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Kasus Fahri Hamzah
Jakarta (16/5) --
Kuasa hukum PKS akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus
gugatan pemecatan Fahri Hamzah (FH) sebagai anggota PKS ke Komisi
Yudisial (KY). Pasalnya, majelis hakim kasus FH dianggap melakukan
pelanggaran etika profesi (unprofessional conduct).
“Kita juga meminta Komisi Yudisial
memantau jalannya persidangan kasus ini,” kata Kuasa hukum PKS,
Zainuddin Paru di PN Jaksel, Senin (16/5), menanggapi putusan sela atas
provisi yang diajukan FH. Zainuddin mempertanyakan putusan sela yang
diambil begitu saja tanpa menunggu tanggapan pihak tergugat.
Padahal, lanjut Zainuddin, dalam
persidangan pekan lalu (Senin 9/5) jelas-jelas majelis hakim menyatakan
akan mengambil keputusan atas ajuan provisi itu setelah mendengarkan
tanggapan dari pihak Tergugat. Jawaban Majelis Hakim itu disampaikan
saat menanggapi permintaan kuasa hukum Tergugat yang dalam persidangan
itu minta segera diambil putusan sela atas ajuan provisi Penggugat.
"Pada persidangan pekan lalu jelas di
persidangan Majelis Hakim menyatakan belum bisa menyampaikan putusan
sela karena harus terlebih dahulu mendengar jawaban dari pihak tergugat.
Tapi kenapa hari ini tiba-tiba berubah?” tandas Zainuddin.
Majelis hakim, imbuh Zainuddin, harusnya
berpedoman pada hukum acara. "Kita menentang keras. Kita mencari
keadilan dengan menghargai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Zainuddin juga menyatakan, permohonan
provisi yang diajukan Tergugat tidak berkaitan dengan gugatan dalam
persidangan, karena keputusan pemecatan FH adalah keputusan partai.
Sementara dalam sidang perdata kali ini, FH melakukan gugatan terhadap
individu dari masing-masing pimpinan DPP PKS yang tergabung dalam
Majelis Tahkim.
"Keanehan lainnya, majelis hakim menjadikan status quo semua yang diajukan DPP PKS. Padahal pokok gugatan adalah personal (recht person).
Itu gugatan terhadap pribadi, orang per orang, sementara putusan yang
dikeluarkan adalah putusan institusi atau lembaga," ujarnya.
Zainuddin menegaskan, majelis hakim
tidak memiliki alasan membuat keputusan secara tergesa-gesa. Karenanya,
kuasa hukum PKS langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut.
Dan meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus ini.
Post a Comment