Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan
Jakarta (23/5) –
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan.
Karena tidak jelas yang digugat personil pimpinan PKS atau institusi.
“Pihak Penggugat bingung dalam
menentukan subyek hukum Tergugat. Apakah kepada personal ataukah
institusi? Jika Penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah
alamat,” terang Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah
melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering
(Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama
tergugat dan alamat rumah Tergugat masing-masing. Sementara FH menggugat
para Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Partai. Itu bisa
dilihat dari alamat para Tergugat di Kantor PKS.
"Ini menimbulkan error in personal,” jelas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri
menggugat sebagai personal harusnya cukup mencantumkan nama tanpa
kapasitasnya sebagai pejabat Partai, dan alamatnya rumah masing-masing
Tergugat, bukan kantor partai.
“Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga!” katanya.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS
ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang,
berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis
Tahkim.
“Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?” lanjut dia.
Zainudin juga menilai konstruksi gugatan
yang dibuat pihak Penggugat tidak lengkap karena mengabaikan peran
Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya
personil BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan Tergugat. Sementara
personil Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan
FH tidak digugat.
“Saudara Fahri dan kuasa hukumnya
ceroboh! Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat!
Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,” imbuh Zainuddin.
Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman
Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk
terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha.
“Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul
rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian
rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal!”
Secara urutan, jelas Zainudin, proses
dimulai dari BPDO, kemudian ke Majelis Qadha, dan dilanjutkan ke Majelis
Tahkim. “Jadi pihak Penggugat tidak bisa mengesampingkan peran Majelis
Qadha,” katanya lagi.
Dalam sidang hari ini, Tim Advokasi DPP
PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar
ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) lebih.
Gugatan lainnya, karena FH dianggap
telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di
depan publik, PKS juga minta agar Majelis Hakim memerintahkan FH meminta
maaf kepada pimpinan, kader, dan konsitituen PKS secara terbuka di
media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34
provinsi di Indonesia.
Post a Comment