Terorisme Bisa Dilakukan Aktor Negara dan Non Negara
Jakarta (21/4) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) Tito Karnavian menjelaskan aksi terorisme dapat dilakukan oleh
negara (state) maupun masyarakat (sub-state).
Hal itu sebagaimana disampaikan Tito dalam Diskusi Publik ‘Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI’ yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR RI di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
“Terorisme bisa dilakukan oleh aktor negara (state) atau non-negara (sub-state), yaitu masyarakat. Sebab, secara terminologi Terrorisme berasal dari Bahasa Prancis ‘terre’ yang berarti Menakutkan, yang muncul di era Revolusi Prancis karena kesewenang-wenangan negara,” jelas mantan Kepala Densus 88 tahun 2010 ini.
Tito menyampaikan demikian, oleh karena aksi terorisme dilakukan karena adanya motif Ideologi dan Politik.
“Sehingga, jika negara melakukan tindakan terorisme tidak bisa dikenakan Undang-Undang Terorisme tapi bisa dikenakan UU Pelanggaran HAM,” jelas Doktor NTU Singapura Bidang Terorisme dan Radikalisasi Islam ini.
Meskipun demikian, menurut Tito, negara memiliki kepentingan untuk mengajukan Revisi UU Terorisme Nomor 15 tahun 2003 untuk menguatkan aspek preventif dan rehabilitasi.
“Revisi UU 15 tahun 2003 adalah bagian dari langkah preventif dan rehabilitasi, dimana perlu adanya hukum acara khusus agar kami mudah menangani. Aspek ini yang sekarang belum muncul di UU tersebut,” tambah Tito.
Tito berharap dengan adanya revisi ini akar dari terorisme yaitu radikalisasi dapat dicegah, termasuk latihan militer di luar negeri.
“Terorisme adalah fenomena gunung es dari radikalisasi, salah satunya sepertinya latihan militer di Suriah. Dua hal itulah, Rehabilitasi dan Prevensi yang menjadi titik tekan revisi,” jelas Tito.
Selain Tito Karnavian, hadir narasumber lainnya, yaitu Imdadun Rahmat (Komisioner Komnas HAM), Asep Supanda (Kemenristek DIKTI), dan Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS); dengan keynote speech dari Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah.
(budiman)
Hal itu sebagaimana disampaikan Tito dalam Diskusi Publik ‘Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI’ yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR RI di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
“Terorisme bisa dilakukan oleh aktor negara (state) atau non-negara (sub-state), yaitu masyarakat. Sebab, secara terminologi Terrorisme berasal dari Bahasa Prancis ‘terre’ yang berarti Menakutkan, yang muncul di era Revolusi Prancis karena kesewenang-wenangan negara,” jelas mantan Kepala Densus 88 tahun 2010 ini.
Tito menyampaikan demikian, oleh karena aksi terorisme dilakukan karena adanya motif Ideologi dan Politik.
“Sehingga, jika negara melakukan tindakan terorisme tidak bisa dikenakan Undang-Undang Terorisme tapi bisa dikenakan UU Pelanggaran HAM,” jelas Doktor NTU Singapura Bidang Terorisme dan Radikalisasi Islam ini.
Meskipun demikian, menurut Tito, negara memiliki kepentingan untuk mengajukan Revisi UU Terorisme Nomor 15 tahun 2003 untuk menguatkan aspek preventif dan rehabilitasi.
“Revisi UU 15 tahun 2003 adalah bagian dari langkah preventif dan rehabilitasi, dimana perlu adanya hukum acara khusus agar kami mudah menangani. Aspek ini yang sekarang belum muncul di UU tersebut,” tambah Tito.
Tito berharap dengan adanya revisi ini akar dari terorisme yaitu radikalisasi dapat dicegah, termasuk latihan militer di luar negeri.
“Terorisme adalah fenomena gunung es dari radikalisasi, salah satunya sepertinya latihan militer di Suriah. Dua hal itulah, Rehabilitasi dan Prevensi yang menjadi titik tekan revisi,” jelas Tito.
Selain Tito Karnavian, hadir narasumber lainnya, yaitu Imdadun Rahmat (Komisioner Komnas HAM), Asep Supanda (Kemenristek DIKTI), dan Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS); dengan keynote speech dari Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah.
(budiman)

Post a Comment