Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK Dalam Prolegnas
Jakarta (22/2) -- Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman menegaskan sikapnya untuk
meminta DPR dan Presiden mencabut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
“Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU
KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas,” tegas Sohibul
dalam menyikapi hasil pertemuan Presiden dan DPR tentang revisi UU KPK,
22/2/2016.
Menurut Sohibul yang dibutuhkan saat ini
adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi
kelas kakap dengan UU yang ada.
“Dengan UU yang ada kami meminta KPK
membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga
berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat
Indonesia,” terangnya.
Sohibul menambahkan, sebaiknya energi
DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih substantif dan
dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
“Daripada terus-menerus terjebak polemik
revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang
benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat seperti RUU Kewirausahaan
Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU Ekonomi
kreatif, dan RUU prioritas lainnya,” paparnya.
Keterangan Foto: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman

Post a Comment