Header Ads

ad

Prof. Romli Atmasasmita Nilai Penggeledahan KPK ke Fraksi PKS Cacat Hukum

serambiMINANG.com – Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan ke ruangan fraksi Parti Keadilan Sejahtera (FPKS) dinilai cacat hukum oleh Prof. Romli Atmasasmita.

Penyidikan yang ditujukan ke ruangan Fraksi PDI Perjuangan, atas operasi tangkap tangan KPK, Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan anggota DPR RI dari FPDIP, namun justru melebar kemana-mana karena surat penyidikan KPK berbunyi Darmayanti Wisnu Putranti dan kawan-kawan.

“Sprindik seperti itu cacat hukum” tuli Prof. Romli Atmasasmita dalam akun twitternya, Sabtu, 16 Januari 2016.

Prof. Romli Atmasasmita juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah sudah tepat dan tidak bisa dikatakan mengahalang-halangi KPK karena bertindak sesuai dengan aturan.

“Fahri Hamzah tidak dapat disebut menghalang-halangi penyidikan karena yangbersangkutan beritndak sesuai Per-Kapolri dan perturan tersebut yang berlaku di wilayah gedung DPR” tulis Prof. Romli Atmasasmita

Tidak ada komentar