Header Ads

ad

Komisi VII Minta Ketegasan Pemerintah Soal Kontrak Freeport

Jakarta (20/1) – Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah bersikap tegas terhadap status Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan habis di tahun 2021.

Jika evaluasi Kementerian ESDM terhadap PT FI hasilnya lebih banyak kerugian, Iskan menyarankan untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut.

"Jangan sampai belum jelas status kontraknya, sudah diperdagangkan sahamnya," kata Iskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan PT FI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Oleh karena belum ada kejelasan mengenai kontrak tersebut, Iskan berharap Kementerian BUMN tidak terburu-buru untuk membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan oleh PT FI.

“Tidak perlu dibeli sahamnya, karena jika dibeli dan tidak jadi perpanjangan kontrak di tahun 2021, maka negara akan rugi," kata Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS ini.

Selain itu, menurut Iskan, pemerintah sebenarnya dapat mengambil alih PT FI tanpa membeli saham divestasi yang ditawarkan. Pengambil alihan oleh negara tersebut dapat terjadi jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu di tahun 2019.

"Di sini kedaulatan negara dimana? Seharusnya jika ada atau tidak ada divestasi, saham ini kembali ke negara. Jadi, kalau pemerinth tidak beli, maka harus balik ke negara," tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Iskan berharap dengan adanya ketegasan ini dari pemerintah ini, akan semakin memperkokoh kedaulatan negara. “Tapi, bukan karena anti terhadap investasi asing,” jelas Iskan.

Diketahui, penawaran saham tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dalam PP 77/2014 tersebut, PT FI diwajibkan mendivestasi sahamnya sebesar 30 persen hingga tahun 2019. Saat ini, Indonesia memiliki 9,36 persen saham, sehingga secara bertahap PT FI mengajukan kembali penawaran saham sebesar 10,64 persen tersebut. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

Keterangan Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis

Tidak ada komentar