Header Ads

ad

RUU Tax Amnesty Dipandang tidak Diperlukan

JAKARTA (17/12) – RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diajukan Pemerintah kepada DPR RI pada akhir tahun 2015 dinilai tidak diperlukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Memed memandang Pemerintah Indonesia bersama negara-negara yang tergabung dalam G20 telah meratifikasi Prinsip-Prinsip Keterbukaan Data untuk Melawan Korupsi (Anti-corruption Open Data Principles).

“Bahkan semua negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mengimplementasikan kerangka kerja prinsip-prinsip keterbukaan data pada akhir tahun 2016,” kata Memed.

Menurut Memed, dengan berlakunya keterbukaan data, seharusnya tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk menyembunyikan uang di luar negeri. Ia juga mendesak pemerintah segera melakukan sinergi dengan seluruh penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Sinergi sangat diperlukan guna menelusuri tindak kejahatan korupsi yang pernah dilakukan. Kemudian menuntut terduganya, sambil meminta keterbukaan informasi dari seluruh negara-negara G20 terkait dana dan aset yang dialirkan para terduga ke luar negeri,” ujarnya.

Apabila keterbukaan data dan informasi para terduga diperoleh, lanjut Memed, maka seluruh dana dan aset para koruptor dapat kembali pulang ke Indonesia. Oleh karena itu, tanpa ada UU Pengampunan Pajak, semua dana yang yang diparkir di luar negeri (termasuk hasil korupsi) tetap akan pulang ke Indonesia pada akhir tahun 2016.

“Logika pemerintah dengan disahkannya UU Tax Amnesty akan menyebabkan ratusan triliun dana di luar negeri pulang kandang dan menutupi defisit anggaran, justru tidak benar. Dan malah mencederai rasa keadilan para pembayar pajak yang taat,” jelas Memed.

Pada tahun 2014 Kelompok Kerja Anti Korupsi (the Anti‐Corruption Working Group, ACWG) yang dibentuk oleh negara-negara G20 meratifikasi Prinsip-Prinsip Keterbukaan Data untuk Melawan Korupsi.

Diantara prinsip-prinsip tersebut antara lain mengikuti aliran uang (following the money), keterbukaan kontrak (open contracting), meningkatkan insentif(changing incentives), serta mendayakan kerjasama antarsektor (enabling cross sector collaboration).

Sebagai negara anggota G20 yang ikut serta meratifikasi, Indonesia wajib menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.

Keterangan Foto: Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS, Memed Sosiawan.

Tidak ada komentar