Header Ads

ad

Ketua MKD: Sudah Jelas Novanto Berhenti dan Kena Sanksi Sedang

Jakarta - Sempat terjadi kekaburan soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang kini telah lengser. Soalnya, Novanto keburu mengundurkan diri sebelum diberhentikan oleh MKD.

Namun kini MKD menegaskan bahwa sanksi MKD sudah jelas. "Dia berhenti (dari Ketua DPR) dan mendapat sanksi sedang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dia menjelaskan, anggota MKD yang baru yakni Maman Imanulhaq dari PKB dan Victor Laiskodat dari Partai NasDem juga dihitung. Hasilnya, anggota yang menilai Novanto melakukan pelanggaran sedang ada 10 orang dan yang menilai Novanto melakukan pelanggaran berat ada tujuh orang.

"10 orang berpedapat dan berkeyakinan Pak Novanto sah dan meyakinkan melanggar kode etik kategori sedang. Tujuh orang terlalu bersemangat berpendapat Novanto melakukan pelanggaran berat," tuturnya.

Soal Novanto yang mundur dulu sebelum sidang putusan MKD ditutup, Surahman menyatakan hal itu tak masalah. Menurutnya kesadaran politik bertemu dengan putusan etik MKD.

"Ketemu, sreet.. Itu bagus," ujar Surahman. (dnu/van)

Tidak ada komentar