Header Ads

ad

Politisi PKS Dukung Program Bela Negara

VIVA, Jakarta – Rencana Kemenhan untuk melaksanakan program bela negara mendapat berbagai tanggapan. Ada yang mendukung, ada pula yang kontra.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta, mengaku mendukung gagasan Kementerian pimpinan Ryamizard Ryacudu itu.

“Soal bela negara itu wajib. Saya dukung program itu. Terlebih lagi sekarang bangsa kita sedang dan akan menghadapi konstelasi dan kontestasi global,” kata Sukamta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Menurut dia, perang pun berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris. Ada juga yang namanya Perang Proxy.

Sementara itu, dia menilai, jati diri kebangsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda. Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus didukung.

“Tapi, sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan sebagainya, kita bicara dulu soal landasan hukumnya,” ujar Sukamta.

Menurutnya, landasan hukum program bela negara belum utuh. Rencana program bela negara ini melandaskan diri secara hukum kepada UUD 1945 dan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Diuraikannya, Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang. Artinya, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.

“Karena UU tentang Pertahanan Negara tersebut megamanatkan perlu adanya undang-undang khusus bela negara, maka Peraturan Pemerintah atau Keppres yang dijadikan landasan hukum untuk program bela negara, sudah menyalahi amanat UU, kecuali jika PP atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara,” Sukamta menjelaskan.

Tidak ada komentar