Header Ads

ad

UU No. 23 Tahun 2014 Membatasi Kesempatan Masyarakat Memperolah Dana Hibah dari APBN dan APBD

Dari FB Abdul Hadi Wijaya

Sahabat yang berbahagia,

Satu isu besar yang pasti akan jadi headline berita nasional adalah hilangnya kesempatan sebagian besar masyarakat memperoleh dana hibah dari APBN dan APBD. Kami di legislatif daerah pada hari-hari ini berdiskusi panjang terkait hal ini.

Sebagai gambaran umum, ada UU No 23 Tahun 2014 yang di salah satu pasalnya, yaitu Pasal 238 ayat (5) menghilangkan frasa kata masyarakat dan menggantikannya dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam kelompok yang berhak memperoleh dana hibah. Serta mempersyaratkan badan hukum formal selama 3 tahun sebagai salah satu kelengkapan persetujuan bantuan tersebut.

Beberapa konsekwensi yang kami prediksi akan terjadi adalah:

1. Batalnya penyaluran bantuan hibah dalam bentuk pembangunan fisik (pembangunan rumah ibadah, perbaikan prasarana secara swadaya dan sejenisnya bagi kelompok masyarakat yang tidak atau belum memiliki badan hukum selama 3 tahun.

2. Hilangnya kesempatan masyarakat untuk mendapat bantuan non fisik (modal kerja, alat kerja, pelatihan, pembinaan dan lain-lain) dari dana APBN dan APBD

3. Terhentinya kegiatan-kegiatan yang selama ini menjadi sarana bantuan pemerintah kepada masyarakat seperti operasional posyandu, bantuan alat produksi pertanian, perbaikan rumah tidak layak huni,

4. Terputusnya harapan masyarakat kepada pemerintahan, baik secara institusi maupun secara individu

5. Hilangnya peran Anggota DPR dan DPRD sebagai pihak yang memperjuangkan aspirasi dan permohonan bantuan dari masyarakat. Atau, lebih berat lagi, gagalnya para anggota DPR dan DPRD menjalankan sumpah jabatan masing-masing

6. Terganggunya ketentraman dan stabilitas kehidupan karena timbulnya gelombang penolakan terhadap aturan UU tersebut di seluruh wilayah RI

Saya selaku angggota DPRD Provinsi Jawa Barat siap memperjuangkan agar tidak terjadi kebuntuan dalam hal ini dan mengajak semua stakeholder pemerintahan (eksekutif maupun legislatif) dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Mohon masukan dari semua pihak untuk langkah-langkah memperjuangkan hak masyarakat untuk dapat mengakses bantuan di APBD.

Mohon doa semua sahabat...

Tidak ada komentar