Header Ads

ad

PPN untuk Diskotik, Karaoke, dan Klab Malam Dibebaskan Pemerintah

Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan tidak lagi dikenakan pemerintah. Melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN tersebut terdapat delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Kedelapan jasa tersebut, lansir cnnindonesia, sebagai berikut:

1. Tontonan film.
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana.
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan kontes sejenis.
4. Pameran.
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
7. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan
8. Tontonan pertandingan olahraga.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015 lalu. Dengan begitu, 30 hari kemudian atau pada 13 September 2015, aturan tersebut akan mulai berlaku.

Tidak ada komentar