PKS Meminta Pengibar Bendera PKI Ditindak
Reporter : Angga Yudha Pratama
Rimanews- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsyi merasa prihatin dengan bahaya laten Komunis yang terlihat mulai menggeliat di Indonesia.
Kekhawatiran itu, kata Aboe, setelah di media sosial banyak dihebohkan pengibaran bendera PKI di Salatiga, kemudian munculnya grafiti logo PKI di tembok Universitas Jember, serta penggunaan lambang PKI pada karnaval Agustusan di Pamekasan.
"Sepertinya, ini merupakan salah satu indikator masih adanya paham komunis di Indonesia. Riak yang demikian seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum,"ujar Aboe, Minggu (16/8/2015).
Aboe meminta aparat untuk segera bertindak terhadap para pengguna atribut PKI.
"Bila aparat terlihat gagah ketika menangkap Ade penjual Es Cendol dari Tegal yang menggunakan kaos ISIS, seharusnya lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI,"kata Aboe.
Dirinya menjelaskan, sampai saat ini di Indonesia secara tegas melarang keberadaan paham komunisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.
Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang. Yang selanjutnya pada TAP MPR No.1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku.
Oleh karena itu, dia menegaskan aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia.
"Secara yuridis, aparat seharusnya lebih sigap dalam mengantisipasi kemunculan kembali paham komunisme di Indonesia. Tindakan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Jangan malah kehilangan fokus dengan menangkap pemakai kaos yang mirip logo ISIS, yang sampai saat ini belum ada legal standing pelarangan," tegasnya.
Update : Ahmad
Sumber : Rimanews
Post a Comment