Milisi Houthi Larang Masjid Mengadakan Shalat Terawih
Sebuah sumber dari Kementerian Wakaf Yaman mengatakan bahwa Houthi
mereka mengirim surat kepada semua masjid yang berisikan larangan
mendirikan shalat “Tarawih” di bulan Ramadhan.
Pejabat itu menambahka – dalam pernyataannya – bahwa arahan Houthi kepada masjid adalah membatasi shalat sampai shalat isya saja, dan jika “Tarawih” di laksanakan maka mereka akan dikenakan denda dan penjara, Houthi juga berjanji akan menyebarkan kelompok-kelompok bersenjata di masjid-masjid selama bulan Ramadhan, untuk memantau kepatuhan dengan resolusi, yang diedarkan ke berbagai provinsi yang berada di bawah kekuasannya, menurut “Okaz”.
Beberapa Pengamat menyatakan bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, dan bentrokan akan terjadi antara masyarakat muslim dan kelompok Houthi, dan akan berpengaruh pada situasi di ibukota, Sanaa, dan sejumlah provinsi Yaman.
Pengamat juga menilai bahwa prosedur ini mempengaruhi hak-hak akidah Muslim Yaman secara langsung, dan mereka berusaha untuk mengubahnya sesuai dengan hawa nafsu pribadi serta memaksakan pendapat sektarian.(he/im
Pejabat itu menambahka – dalam pernyataannya – bahwa arahan Houthi kepada masjid adalah membatasi shalat sampai shalat isya saja, dan jika “Tarawih” di laksanakan maka mereka akan dikenakan denda dan penjara, Houthi juga berjanji akan menyebarkan kelompok-kelompok bersenjata di masjid-masjid selama bulan Ramadhan, untuk memantau kepatuhan dengan resolusi, yang diedarkan ke berbagai provinsi yang berada di bawah kekuasannya, menurut “Okaz”.
Beberapa Pengamat menyatakan bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, dan bentrokan akan terjadi antara masyarakat muslim dan kelompok Houthi, dan akan berpengaruh pada situasi di ibukota, Sanaa, dan sejumlah provinsi Yaman.
Pengamat juga menilai bahwa prosedur ini mempengaruhi hak-hak akidah Muslim Yaman secara langsung, dan mereka berusaha untuk mengubahnya sesuai dengan hawa nafsu pribadi serta memaksakan pendapat sektarian.(he/im
Post a Comment