Hukum Mati Pengedar Narkoba, Menyelamatkan Generasi
JAKARTA (4/5) - Eksekusi mati kepada para pengedar dan gembong narkoba menyisakan pro kontra. Para pihak yang kontra hukuman mati melihat eksekusi mati sebagai tindakan yang tidak manusiawi, bermain Tuhan, dan tidak menyelesaikan masalah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa tidak sepakat dengan hal tersebut.
Menurut Ledia, efek kekejaman penyalahgunaan narkoba harus dilihat secara luas. Ledia menyampaikan hal ini melalui rilisnya, Senin (4/5).
“Yang digilas oleh perkara narkoba ini lintas wilayah, lintas budaya, lintas agama, lintas demografi. Mau tua, muda, laki-laki, perempuan, kaya, miskin, berpendidikan atau tidak, beragama atau tidak, kalau sudah kena penyalahgunaan narkoba, entah karena suka, terpaksa, terjerat, terjebak, habis sudah. Hartanya, fisiknya, hubungan kekerabatannya, hingga moral, dan perilaku kesehariannya,” tegas Ledia.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang berketuhanan, nilai-nilai relijius masih menjadi dasar bertindak. Amar ma’ruf nahi munkar adalah landasan, termasuk dalam menjaga generasi dan menghindari kerusakan di tengah masyarakat.
“Menghentikan kerusakan bisa melalui banyak jalan, tentu sesuai tahapan hukum dan pengadilan yang berlaku. Kembali pada penyalahgunaan narkoba, lihat pada data betapa banyak orang menjadi pencuri, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelaku tindak pidana, pesakitan, dan bahkan hilang akal karena narkoba. Lebih miris, korban anak pun sangat banyak dan meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Ledia lantas mengutip Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan pada 2011 hingga 2014 tren penyalahgunaan narkoba pada anak-anak di bawah 17 tahun mengalami peningkatan sekitar 400 persen, dengan angka pengaduan penyalahgunaan narkoba pada anak di tahun 2011 sebanyak 12 kasus, pada 2012 sebanyak 17 kasus, pada 2013 sebanyak 21 kasus, dan tertinggi pada 2014, yakni 42 kasus.
Begitu pula anak yang menjadi pengedar narkoba, jumlahnya juga terus meningkat. Masih berdasarkan data KPAI, pengedar anak sejak 2011 hingga 2014 meningkat hampir 300 persen. Pada 2012 tercatat laporan 17 anak, pada 2013 ada 31 anak, dan pada 2014 mencapai 42 anak yang menjadi pengedar.
“Ini fakta bahwa kejamnya pengedar, bandar, produsen, dan pemasok narkoba itu luar biasa. Melemahkan dan kemudian menghancurkan generasi secara umum. Hingga untuk mengatasi ini genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba harus ditabuhkan dan hukuman mati tak perlu ragu dilaksanakan usai proses pemeriksaan, pengadilan hingga pemberian keputusan bersalah telah dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Gilang Ramadhan - Relawan PKS Foto)
Post a Comment