Assalamu'alaikum wr. wb.
Menanggapi dinamika pemberitaan dan berbagai tanggapan baik dari rekan-rekan sesama anggota DPR maupun masyarakat, terkait surat penonaktifan Sdr. Akbar Faizal dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 Desember 2015, berikut beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
1. Surat kepada pimpinan MKD tentang penonaktifan Sdr. Akbar Faizal semata merupakan tindak lanjut meneruskan surat pimpinan MKD yg telah memutuskan menerima pengaduan dan tindakan kepada Sdr. Akbar Faizal. Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD, khususnya Pasal 36 dan 37.
2. Dalam hal surat dimaksud di atas saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draft surat yg dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau menyetujui, karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan Surat MKD.
3. Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR.
4. Pimpinan DPR tidak mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.
Wassalamu'alaikum wr. wb
Fahri Hamzah SE
Wakil Ketua DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar